PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API
UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan
dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban
melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi
dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api
olahraga;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik
secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan
penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang
memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan
pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan,
profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya
penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk
Kepentingan Olahraga;
Mengingat :
1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan
Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Berita Negara Tahun
1948 Nomor 17);
3. Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang Mengubah
Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (L.N 1951
No. 78);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras,
pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak
Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
3. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi
dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan
dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
4. Peluru adalah Amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat
peluncur.
5. Kaliber Senjata Api adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata
yang saling berhadapan.
6. Surat Izin adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang atas permohonan yang diajukan oleh
perorangan atau badan hukum terkait Senjata Api sesuai peraturan
perundang-undangan.
7. Pengawasan Senjata Api adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam
rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang
menyangkut Senjata Api dan peluru.
8. Pengendalian Senjata Api adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan
dalam rangka mengendalikan terhadap peredaran Senjata Api dan peluru
yang telah diterbitkan perizinannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan sebagai
persyaratan permohonan izin pemilikan Senjata Api dan peluru.
10. Pemasukan dari Luar Negeri (Impor) adalah kegiatan pemasukan Senjata Api
dan peluru dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Indonesia.
11. Pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor) adalah kegiatan pemasukan
Senjata Api untuk atlet menembak dari luar negeri yang akan mengikuti
pertandingan di Indonesia dan kemudian senjata api dikembalikan ke negara
asal.
12. Pengeluaran (ekspor) adalah kegiatan pengeluaran Senjata Api dan peluru
dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean Indonesia.
13. Pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor) adalah kegiatan
pengeluaran Senjata Api untuk atlet menembak dari Indonesia yang akan
mengikuti pertandingan di luar negeri dan kemudian senjata api dikembalikan
ke Indonesia.
14. Pembelian dari Dalam Negeri adalah kegiatan pembelian Senjata Api dan
peluru yang dilakukan di dalam negeri.
15. Penghibahan Senjata Api adalah proses pemindahan hak dan tanggung
jawab pemilikan Senjata Api dari seseorang kepada orang lain.
16. Buku Pemilikan Senjata Api adalah legalitas dokumen pemilikan Senjata Api
yang mencantumkan identitas pemilik dan Senjata Api dalam bentuk buku.
17. Pembaharuan Buku Pemilikan Senjata Api adalah pergantian Buku Pemilikan
Senjata Api karena habis masa berlakunya, rusak atau hilang.
18. Penggunaan Senjata Api adalah hak atas Senjata Api dan peluru dengan
tujuan untuk menggunakannya sebagai kepentingan olahraga sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
19. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan
Senjata Api dan peluru di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian,
kerusakan dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
20. Pemindahan atau Mutasi adalah proses pemindahan senjata api ke domisili
atau tempat tinggal baru seseorang yang memiliki izin Senjata Api.
21. Penggudangan Senjata Api dan peluru adalah penyimpanan Senjata Api dan
peluru pada tempat tertentu yang dilakukan sesuai peraturan perundangundangan.
22. Pemusnahan Senjata Api dan peluru adalah tindakan atau kegiatan
penghancuran Senjata Api dan peluru yang tidak diperlukan lagi, rusak, atau
ada penetapan dari pengadilan.
23. Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia yang selanjutnya
disebut Perbakin adalah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan
diakui oleh Komite Organisasi Nasional Indonesia (KONI) Pusat, baik
Pengurus Besar (PB), maupun Pengurus Provinsi (Pengprov).
24. Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan
angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic).
25. Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya
menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran
yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).
Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan,
pengendalian kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga.
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a. legalitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api
olahraga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. akuntabilitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata
api olahraga harus dapat dipertanggungjawabkan;
c. transparan, yaitu proses pemberian izin, pengawasan dan pengendalian
senjata api olahraga harus dilakukan secara terbuka;
d. prosedural, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api
olahraga harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan; dan
e. nesesitas, yaitu pemberian izin, pengawasan dan pengendalian senjata api
olahraga hanya diperuntukkan bagi kepentingan olahraga menembak.
BAB II
SENJATA API OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Jenis dan Penggunaan
Pasal 4
(1) Jenis senjata api olahraga, meliputi:
a. senjata api;
b. pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan
c. airsoft gun.
(2) Senjata api digunakan untuk kepentingan olahraga:
a. menembak sasaran atau target;
b. menembak reaksi; dan
c. berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk
kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
(4) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Pasal 5
(1) Jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh
atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2
(dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
(2) Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi
berburu.
(3) Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya
digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Bagian Kedua
Senjata Api
Pasal 6
Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau
target, meliputi:
a. Free Pistol, Kaliber 22 LR;
b. Sport Pistol, Kaliber 22 LR (Khusus Wanita);
c. Standar Pistol, Kaliber 22 LR;
d. Centre Fire Pistol, Kaliber 32 WC;
e. Centre Fire Revolver, Kaliber 38SP;
f. Rapid Fire Pistol, Kaliber 22 Short;
g. Smallbore Sport Rifle Prone Kaliber 22 LR (Khusus Wanita);
h. Smallbore Free Rifle Prone Putra Kaliber 22 LR;
i. Smallbore Free Rifle Prone 3 (tiga) Posisi Putra Kaliber 22 LR;
j. Smallbore Sport Rifle Prone 3 (tiga) posisi Putri 22 LR;
k. Skeet (12 GA);
l. Trap (12 GA); dan
m. Double Trap (12 GA).
Pasal 7
Jenis dan kaliber senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi meliputi:
a. Standar Pistol:
1. Kaliber 9 x 21 mm;
2. Kaliber 40 S & W; dan
3. Kaliber 45 ACP;
b. Open Division:
1. Kaliber 9 x 21 mm;
2. Kaliber 9 x 23 mm; dan
3. Kaliber 38 Super Auto;
c. Modified Division:
1. Kaliber 9 x 21 mm;
2. Kaliber 40 S & W; dan
3. Kaliber 45 ACP;
d. Production Division:
1. Kaliber 9 x 19 mm;
2. Kaliber 9 x 21 mm; dan
3. Kaliber 40 S & W;
e. Revolver Division:
1. Kaliber 38 Spesial;
2. Kaliber 357 Magnum; dan
3. Kaliber 40 S & W;
f. Semi Auto dan Pump Action Kaliber 12 GA.
Pasal 8
(1) Jenis dan kaliber Senjata Api untuk kepentingan olahraga berburu, meliputi:
a. senapan kecil dari Kaliber 22 sampai dengan 270;
b. senapan sedang dari Kaliber 30 sampai dengan 375; dan
c. senapan laras licin, Kaliber 12 GA.
(2) Jumlah peluru yang dapat diangkut dan digunakan untuk masing-masing jenis
dan kaliber Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak
30 butir.
(3) Jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk kepentingan olahraga berburu
paling banyak 6 (enam) pucuk.
Bagian Ketiga
Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)
Pasal 9
Jenis dan kaliber pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) untuk
kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, meliputi:
a. Pistol Angin (Air Pistol) Putra, Kaliber 4,5 mm;
b. Pistol Angin (Air Pistol) Putri, Kaliber 4,5 mm;
c. Senapan Angin (Air Riffle) Putra, Kaliber 4,5 mm; dan
d. Senapan Angin (Air Riffle) Putri, Kaliber 4,5 mm.
Bagian Keempat
Airsoft Gun
Pasal 10
Jenis Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:
a. Airsoft Gun jenis Pistol; dan
b. Airsoft Gun jenis Senapan.
BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Senjata Api
Pasal 11
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api untuk
kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota Perbakin;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Dokter Polri serta Psikolog Polri; dan
d. memiliki keterampilan menembak, merawat dan mengamankan
senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh
Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan
bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi
dari PB Perbakin.
Bagian Kedua
Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle)
Pasal 12
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air
Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah
Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan
bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi
dari PB Perbakin.
Bagian Ketiga
Airsoft Gun
Pasal 13
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk
kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah
Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan
bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi
dari PB Perbakin.